Senin, 04 Juni 2012

ETIKA DAN NARKOTIKA


ETIKA DAN NARKOTIKA
Pada tahun 2004, BNN menyelenggarakan Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba. Salah satu hasilnya, menunjukkan bahwa anak sekolah dasar sudah mengkonsumsi narkoba. Yang lebih mengejutkan lagi, berdasarkan survey itu terungkap bahwa usia termuda pemakai narkoba adalah anak-anak berusia 7 tahun dengan jenis inhalan (dihirup).
Di kalangan anak jalanan, jauh sebelum survey itu digelar, memang sudah dikenal istililah ‘ngelem’ yaitu perbuatan menghirup lem cair (seperti Aica Aibon). Bila lem tersebut dihirup dalam-dalam, dapat memberi efek melayang sebagaimana dirasakan oleh pengguna narkoba.
Ketika itu, Kamis 8 Juli 2004, Togar M Sianipar Kepala BNN menyampaikan hasil surveynya di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Menurut Togar, survey diikuti oleh 13.710 responden. Dari hasil survey itu ditemukan, ada anak-anak berusia 8 tahun yang sudah menggunakan ganja. Juga ditemukan, ada anak-anak berusia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis bervariasi (pil penenang, ganja dan morfin).
Secara keseluruhan, menurut Togar, usia 15 tahun merupakan usia rata-rata pertama kali penyalahgunaan narkoba. Dilihat dari segi pendidikan, penggunaan narkoba di Perguruan Tinggi mencapai 9,9 persen, SLTA 4,8 persen dan SLTP 1,4 persen.
Pada tahun 2006, BNN kembali melakukan penelitian. Dari hasil penelitian itu berhasil diungkapkan, sebanyak 8.500 siswa sekolah dasar di Indonesia mulai mengonsumsi bahkan sudah kecanduan Narkoba dalam satu tahun terakhir. Hal itu terjadi akibat mudahnya siswa SD mendapatkan lem aibon yang memberikan efek melayang saat dihirup. Dibandingkan tahun 2004, maka data 2006 menunjukkan adanya kenaikan lebih dari seratus persen. Data tersebut antara lain diungkapkan oleh Brigjen Pol Mudji Waluyo (Kepala Pusat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba BNN) di Malang pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2007, usai mengevaluasi kinerja Badan Narkotika Kota (BNK) Malang di Balaikota setempat. Menurut Mudji, usia pengguna lem aibon termuda tercatat sekitar 7 tahun. Adanya peningkatan, karena lem aibon itu mudah didapat di mana saja, dan lemahnya faktor pengawasan keluarga.


Kenapa disebut dengan Narkotika?
Disebut narkotika karena golongan zat tersebut memiliki sifat psikoaktif yakni mempengaruhi otak ( susunan syaraf pusat ) yang selain menyebabkan perubahan prilaku dan ketagihan dan/ atau ketergantungan, serta juga menyebabkan narkose ( pembiusan ) khususnya opium dan heroin, yaitu:
  • mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri ( analgetik )
  • menurunkan atau mengubah kesadaran dan berpengaruh menidurkan ( hipnotik )
Sebenarnya ganja dan kokain masing-masing mempunyai khasiat farmakologik yang agak berbeda dengan opium/ heroin, namun ada persamaan, sehingga menurut undang-undang dimasukkan kedalam golongan narkotika.
Apa saja golongan narkotika?
Menurut UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika pasal 2, dapat dijelaskan pula bahwa narkotika dapat digolongkan kedalam tiga golongan sebagai berikut:
  1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk terapi dan pengobatan, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Contoh: heroin/ putaw, kokain, ganja.
  2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan sebagai terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: morfin, petidin, turunan/ garan narkotika dalam golongan tersebut.
  1. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak dipergunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantunngan.
Contoh: codein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Apa saja jenis narkotika yang banyak disalahgunakan dan efek yang ditimbulkannya?
  1. GANJA
Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman Genus cannabis atau Delta tetrahidrokanabional, termasuk biji dan buahnya. Damar ganja adalah getah keras yang diambil dari tanaman ganja. Demikian pula hasil pengolahan yang menggunakan getah keras ini sebagai bahan dasar, termasuk kedalam damar ganja. Penggunaannya dilakukan dengan cara menghisap dari gulungan menterupai rokok atau dapat juga dihisap dengan menggunakan pipa rokok.
  1. KOKAIN
Kokain adalah tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang. Daunnya yang dapat dipanen dalam setahun mengandung zat berkhasiat narkotis. Daun coca yang masih muda dipetik lalu dikeringkan, kemudian diolah dengan bahan kimia lainnya untuk dijadikan obat-obat yang memberikan rangsangan.Bentuknya berupa bubuk putih, cairan berwarna putih atau bening, tepung dengan warna putih dan tablet dengan warna putih. Pemakaiannya dilakukan dengan cara menghirup melalui hidung dengan menggunakan alat penyedot ( sedotan ) atau dapat juga dibakar bersama-sama dengan tembakau ( rokok ).
  1. MORFIN, HEROIN/ PUTAW
Morfin dan heroin berasal dari getah opium yang membeku sendiri dari tanaman papaver yang dapat hidup di daerah sub tropis. Melalui proses pengobatan dapat menghasilkan morfin. Kemudian dengan proses tertentu dapat menghasilkan heroin yang mempunyai kekuatan sepuluh kali morfin. Bentuknya berupa bubuk putih seperti tepung. Pemakaian heroin dilakukan dengan cara: menghirup asapnya setelah bubuk heroin dibakar di atas kertas timah pembungkus rokok dan menyuntikkan langsung pada pembuluh darah setelah bubuk heroin dilarutkan dalam air;
PANDANGAN KRISTEN TERHADAP NARKOTIKA
Amsal 22:6
Didiklah orang muda menurut jalan yang patut baginya, maka pada masa tuanya pun ia tidak akan menyimpang dari jalan itu.
Didikan akan membantu orang untuk memilih jalan bijak dan bukan jalan kefasikan. Pendidikan memang lebih baik diberikan seseorang masih cukup muda, yakni ketika ia relative lebih mudah berubah kea rah yang lebih baik. Pendidikan mencakup tindakan mengajar, menasehati, mendisiplinkan anak, dsb. Mendidik adalah suatu upaya membentuk karakter hingga anak hidup takut akan Allah. Orangtua yang tidak mendidik anak berarti membiarkan mereka menjadi perusak dunia. Maka orangtua harus memanfaatkan masa untuk mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Apabila tidak dilakukan orangtua harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan.
Salah satu penyebab dari penyalahgunaan narkotika adalah ketidakharmonisan dalam keluarga. Untuk itu sangatlah diperlukan pendidikan yang baik dari orangtua agar anak terhindar dari narkotika. Demikian juga halnya di sekolah ataupun kampus, pendidikan agama sangatlah diperlukan karena hal ini akan membangun suatu perisai pada seorang anak agar ia mampu menolak rayuan yang ditawarkan narkotika.
Roma 12: 1—3
Rasul Paulus menuliskan agar hendaknya kita mempersembahkan tubuh sebagai persembahan yang hidup, yang kudus, dan yang berkenan kepada Allah ( Roma 12:1 ). Hal ini mengajarkan kepada kita agar tidak mencemarkan diri dengan narkotika, sebab narkotika hanya akan merusak tubuh. Kita juga harus memahami bahwa tubuh kita adalah bait Roh Kudus ( 1 Korintus 6:19 ). Hal yang kudus tidak dapat bergabung dengan hal yang kotor, untuk itu kita harus menjaga kebersihan tubuh kita dari penyalahgunaan narkotika. Hendaklah kita memuliakan Allah dengan tubuh kita ( 1 Korintus 6:20 ).
Rasul Paulus juga mengajarkan agar kita mengenal kehendak Allah dan menguasai diri menurut ukuran iman ( 1 Korintus 12:2—3 ). Allah tentu tidak menghendaki umat_Nya terjerumus dalam dosa penyalahgunaan narkotika. Allah menginginkan agar umat_Nya menjadi teladan dalam hidupnya ( Matius 5:13—16 ). Allah menginginkan agar kita dapat mengendalikan diri, kita harus menahan keinginan daging agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Sikap Orang Kristen Terhadap Obat-obat Terlarang ( NARKOTIKA)
Rasul petrus mengatakan bahwa orang Kristen adalah “ … bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada terang_Nya yang ajaib” ( 1 Petrus 2:9 ). Juga rasul Paulus menambahkan bahwa “ Ia telah melepaskan kita dari kuasa kegelapan dan memindahkan kita kedalam kerajaan Anak_Nya yang kekasih” ( Kolose 1:13 )
Orang Kristen adalah orang-orang yang telah dikeluarkan dari kuasa kegelapan atau dosa oleh Allah. Kita tahu bahwa penyalahgunaan alkohol adalah suatu perbuatan kegelapan atau dosa. Kita harus menghargai usaha agung Allah dan Kristus yang telah membebaskan kita dari dosa-dosa kita di masa lampau dan tidak lagi kembali melakukannya atau mau mencoba melakukan dosa, seperti terlibat dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang atau minum minuman keras.
Meskipun banyak cobaan jahat di sekeliling kita, tetapi kita harus menahan keinginan kita, kerena “ Tiap-tiap orang dicobai oleh keinginannya sendiri, karena ia diseret dan dipikat olehnya. Apabila keinginan itu telah dibuahi, ia melahirkan dosa; dan apabila dosa itu sudah matang, ia melahirkan maut” ( Yakobus 1: 14—15 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar