ETIKA DAN NARKOTIKA
Pada tahun 2004, BNN menyelenggarakan Survey
Nasional Penyalahgunaan Narkoba. Salah satu hasilnya, menunjukkan bahwa anak
sekolah dasar sudah mengkonsumsi narkoba. Yang lebih mengejutkan lagi,
berdasarkan survey itu terungkap bahwa usia termuda pemakai narkoba adalah
anak-anak berusia 7 tahun dengan jenis inhalan (dihirup).
Di kalangan anak jalanan, jauh sebelum survey itu
digelar, memang sudah dikenal istililah ‘ngelem’ yaitu perbuatan menghirup lem
cair (seperti Aica Aibon). Bila lem tersebut dihirup dalam-dalam, dapat memberi
efek melayang sebagaimana dirasakan oleh pengguna narkoba.
Ketika itu, Kamis 8 Juli 2004, Togar M Sianipar
Kepala BNN menyampaikan hasil surveynya di Istana Negara, Jalan Veteran,
Jakarta Pusat. Menurut Togar, survey diikuti oleh 13.710 responden. Dari hasil
survey itu ditemukan, ada anak-anak berusia 8 tahun yang sudah menggunakan
ganja. Juga ditemukan, ada anak-anak berusia 10 tahun telah menggunakan narkoba
dengan jenis bervariasi (pil penenang, ganja dan morfin).
Secara keseluruhan, menurut Togar, usia 15 tahun
merupakan usia rata-rata pertama kali penyalahgunaan narkoba. Dilihat dari segi
pendidikan, penggunaan narkoba di Perguruan Tinggi mencapai 9,9 persen, SLTA
4,8 persen dan SLTP 1,4 persen.
Pada tahun 2006, BNN kembali melakukan penelitian.
Dari hasil penelitian itu berhasil diungkapkan, sebanyak 8.500 siswa sekolah
dasar di Indonesia mulai mengonsumsi bahkan sudah kecanduan Narkoba dalam satu
tahun terakhir. Hal itu terjadi akibat mudahnya siswa SD mendapatkan lem aibon
yang memberikan efek melayang saat dihirup. Dibandingkan tahun 2004, maka data
2006 menunjukkan adanya kenaikan lebih dari seratus persen. Data tersebut
antara lain diungkapkan oleh Brigjen Pol Mudji Waluyo (Kepala Pusat Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba BNN) di Malang pada
hari Kamis tanggal 06 Desember 2007, usai mengevaluasi kinerja Badan Narkotika
Kota (BNK) Malang di Balaikota setempat. Menurut Mudji, usia pengguna lem aibon
termuda tercatat sekitar 7 tahun. Adanya peningkatan, karena lem aibon itu
mudah didapat di mana saja, dan lemahnya faktor pengawasan keluarga.
Kenapa disebut dengan Narkotika?
Disebut narkotika karena golongan
zat tersebut memiliki sifat psikoaktif yakni mempengaruhi otak ( susunan syaraf
pusat ) yang selain menyebabkan perubahan prilaku dan ketagihan dan/ atau
ketergantungan, serta juga menyebabkan narkose ( pembiusan ) khususnya opium
dan heroin, yaitu:
- mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (
analgetik )
- menurunkan atau mengubah kesadaran dan berpengaruh
menidurkan ( hipnotik )
Sebenarnya ganja dan kokain
masing-masing mempunyai khasiat farmakologik yang agak berbeda dengan opium/
heroin, namun ada persamaan, sehingga menurut undang-undang dimasukkan kedalam
golongan narkotika.
Apa saja golongan narkotika?
Menurut UU No.22 tahun 1997 tentang
narkotika pasal 2, dapat dijelaskan pula bahwa narkotika dapat digolongkan
kedalam tiga golongan sebagai berikut:
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
ditujukan untuk terapi dan pengobatan, serta mempunyai potensi yang sangat
tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Contoh: heroin/ putaw, kokain,
ganja.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan sebagai
terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh:
morfin, petidin, turunan/ garan narkotika dalam golongan tersebut.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak dipergunakan dalam terapi dan/ atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
menyebabkan ketergantunngan.
Contoh:
codein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Apa saja jenis narkotika yang banyak
disalahgunakan dan efek yang ditimbulkannya?
- GANJA
Ganja adalah semua bagian dari semua
tanaman Genus cannabis atau Delta tetrahidrokanabional, termasuk
biji dan buahnya. Damar ganja adalah getah keras yang diambil dari tanaman
ganja. Demikian pula hasil pengolahan yang menggunakan getah keras ini sebagai
bahan dasar, termasuk kedalam damar ganja. Penggunaannya dilakukan dengan cara
menghisap dari gulungan menterupai rokok atau dapat juga dihisap dengan
menggunakan pipa rokok.
- KOKAIN
Kokain adalah tumbuh-tumbuhan yang
dapat dijadikan obat perangsang. Daunnya yang dapat dipanen dalam setahun
mengandung zat berkhasiat narkotis. Daun coca yang masih muda dipetik lalu
dikeringkan, kemudian diolah dengan bahan kimia lainnya untuk dijadikan
obat-obat yang memberikan rangsangan.Bentuknya berupa bubuk putih, cairan
berwarna putih atau bening, tepung dengan warna putih dan tablet dengan warna
putih. Pemakaiannya dilakukan dengan cara menghirup melalui hidung dengan
menggunakan alat penyedot ( sedotan ) atau dapat juga dibakar bersama-sama
dengan tembakau ( rokok ).
- MORFIN, HEROIN/ PUTAW
Morfin dan heroin berasal dari getah
opium yang membeku sendiri dari tanaman papaver yang dapat hidup di
daerah sub tropis. Melalui proses pengobatan dapat menghasilkan morfin.
Kemudian dengan proses tertentu dapat menghasilkan heroin yang mempunyai
kekuatan sepuluh kali morfin. Bentuknya berupa bubuk putih seperti tepung. Pemakaian
heroin dilakukan dengan cara: menghirup asapnya setelah bubuk heroin dibakar di
atas kertas timah pembungkus rokok dan menyuntikkan langsung pada pembuluh
darah setelah bubuk heroin dilarutkan dalam air;
PANDANGAN KRISTEN TERHADAP NARKOTIKA
Amsal 22:6
Didiklah orang muda menurut jalan
yang patut baginya, maka pada masa tuanya pun ia tidak akan menyimpang dari
jalan itu.
Didikan akan membantu orang untuk
memilih jalan bijak dan bukan jalan kefasikan. Pendidikan memang lebih baik
diberikan seseorang masih cukup muda, yakni ketika ia relative lebih mudah
berubah kea rah yang lebih baik. Pendidikan mencakup tindakan mengajar,
menasehati, mendisiplinkan anak, dsb. Mendidik adalah suatu upaya membentuk karakter
hingga anak hidup takut akan Allah. Orangtua yang tidak mendidik anak berarti
membiarkan mereka menjadi perusak dunia. Maka orangtua harus memanfaatkan masa
untuk mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Apabila tidak dilakukan orangtua
harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan.
Salah satu penyebab dari
penyalahgunaan narkotika adalah ketidakharmonisan dalam keluarga. Untuk itu
sangatlah diperlukan pendidikan yang baik dari orangtua agar anak terhindar
dari narkotika. Demikian juga halnya di sekolah ataupun kampus, pendidikan
agama sangatlah diperlukan karena hal ini akan membangun suatu perisai pada
seorang anak agar ia mampu menolak rayuan yang ditawarkan narkotika.
Roma 12: 1—3
Rasul Paulus menuliskan agar
hendaknya kita mempersembahkan tubuh sebagai persembahan yang hidup, yang
kudus, dan yang berkenan kepada Allah ( Roma 12:1 ). Hal ini mengajarkan kepada
kita agar tidak mencemarkan diri dengan narkotika, sebab narkotika hanya akan
merusak tubuh. Kita juga harus memahami bahwa tubuh kita adalah bait Roh Kudus
( 1 Korintus 6:19 ). Hal yang kudus tidak dapat bergabung dengan hal yang
kotor, untuk itu kita harus menjaga kebersihan tubuh kita dari penyalahgunaan narkotika.
Hendaklah kita memuliakan Allah dengan tubuh kita ( 1 Korintus 6:20 ).
Rasul Paulus juga mengajarkan agar
kita mengenal kehendak Allah dan menguasai diri menurut ukuran iman ( 1
Korintus 12:2—3 ). Allah tentu tidak menghendaki umat_Nya terjerumus dalam dosa
penyalahgunaan narkotika. Allah menginginkan agar umat_Nya menjadi teladan
dalam hidupnya ( Matius 5:13—16 ). Allah menginginkan agar kita dapat
mengendalikan diri, kita harus menahan keinginan daging agar tidak terjerumus dalam
penyalahgunaan narkotika.
Sikap Orang Kristen Terhadap Obat-obat Terlarang ( NARKOTIKA)
Rasul petrus mengatakan bahwa orang
Kristen adalah “ … bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus,
umat kepunyaan Allah sendiri, supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan yang
besar dari Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada
terang_Nya yang ajaib” ( 1 Petrus 2:9 ). Juga rasul Paulus menambahkan bahwa “
Ia telah melepaskan kita dari kuasa kegelapan dan memindahkan kita kedalam
kerajaan Anak_Nya yang kekasih” ( Kolose 1:13 )
Orang Kristen adalah orang-orang
yang telah dikeluarkan dari kuasa kegelapan atau dosa oleh Allah. Kita tahu
bahwa penyalahgunaan alkohol adalah suatu perbuatan kegelapan atau dosa. Kita
harus menghargai usaha agung Allah dan Kristus yang telah membebaskan kita dari
dosa-dosa kita di masa lampau dan tidak lagi kembali melakukannya atau mau
mencoba melakukan dosa, seperti terlibat dalam penyalahgunaan obat-obat
terlarang atau minum minuman keras.
Meskipun banyak cobaan jahat di
sekeliling kita, tetapi kita harus menahan keinginan kita, kerena “ Tiap-tiap
orang dicobai oleh keinginannya sendiri, karena ia diseret dan dipikat olehnya.
Apabila keinginan itu telah dibuahi, ia melahirkan dosa; dan apabila dosa itu
sudah matang, ia melahirkan maut” ( Yakobus 1: 14—15 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar