Rabu, 06 Juni 2012

ETIKA KRISTEN DAN POLITIK


ETIKA KRISTEN DAN POLITIK

ETIKA KRISTEN DAN POLITIK
(Etika Kristen;Kaitannya dengan Hukum dan Perundang-undangan)
A. PENDAHULUAN
Pdt. Eka Darmaputera pernah mengatakan; “Tugas etika Kristen adalah merumuskan sumbangannya bagi manusia, baik yang Kristen maupun penganut kepercayaan dan agama lainnya. Etika Kristen adalah etika yang digarap oleh orang Kristen, namun mencakup semua manusia, bukan cuma bagi orang Kristen. Tidak ada etika Kristen yang hanya untuk kalangan Kristen saja, justru etika Kristen ada karena Kristus ada untuk semua manusia” . Dari pemahaman ini terlihat bahwa etika Kristen bukan hanya untuk orang Kristen saja (eksklusif), melainkan juga untuk semua orang (inklusif). Tidak heran jika kemudian etika Kristen dikaitkan dengan permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan termasuk politik. Bagi orang Kristen, politik haruslah menjadi upaya baik secara perseorangan maupun bersama, untuk mewujudkan tatanan politik yang mencitrakan Kerajaan Allah. Ciri yang paling khas dari politik yang didasarkan pada perspektif Alkitab adalah hadirnya suatu tatanan kehidupan yang memungkinkan seluruh insan ciptaan Tuhan dapat hidup dalam kesejahteraan, keadilan, kejujuran, dan kebenaran . Apakah politik seperti ini sudah tercapai khususnya di Indonesia? Kelompok akan mencoba menjawabnya dalam makalah ini.

B. LANDASAN TEORI
1. Etika
• Secara umum istilah “etika” berasal dari kata ethos (Yun), yang artinya pemukiman, perilaku, kebiasaan . Makna etika ternyata lebih mengarah pada tindakan yang sadar dan disengaja serta di dalam etika terdapat tindakan yang masuk akal dan ilmiah.
• Menurut kamus pintar Bahasa Indonesia, etika berarti tingkah laku, tata krama, sopan santun . Jadi, etika sangat erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari manusia, berhubungan erat dengan kelakuan, dan cara mewujudkan perbuatannya.
• Menurut Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, etika diartikan sebagai susila atau kebiasaan yang baik.
• Pada dasarnya etika merupakan studi sistematis mengenai persoalan yang paling utama dari tindakan manusia (human conduct). Secara etimologis ada dua kata yang ditarik dari bahasa Yunani untuk memahami etika, yakni character dan custom. Keduanya kemudian dikenal dengan istilah Ethics .
Moral sangat berperan penting di dalam etika. Berkaitan dengan itu Richard Niebuhr melihat ada tiga motif yang perlu diperhatikan dalam bidang etika. Yang pertama adalah relativism of life in faith yang menekankan kesadaran dan pengakuan pada kemajemukan factor dalam berbagai pengalaman moral. Motif yang kedua adalah exsistensialist personalism yang menjelaskan bahwa kehidupan moral itu adalah personal dan interpersonal. Yang ketiga adalah response yang melandaskan bahwa tindakan moral merupakan tindakan responsif. Ketiga motif tersebut mengantarkan pada pemahaman bahwa etika tidak hanya sekedar mempelajari nilai-nilai dan norma-norma abstrak, tapi juga harus masuk ke dalam pengamatan dan penelitian yang kritis pada hakikat kehidupan moral .
1.1. Etika Kristen
Etika Kristen berarti perilaku manusia yang sesuai dengan iman Kristen. Tolak ukurnya adalah iman kepada Tuhan yang telah menyatakan diri di dalam Yesus kristus, dan merupakan tanggapan akan kasih Allah yang menyelamatkan kita. Etika Kristen sangat berbeda bila dibandingkan dengan etika sosial karena etika sosial memakai tolak ukur masyarakat setempat, bersifat humanistik, menonjolkan manusia sebagai pengambil keputusan tentang sesuatu yang baik. Sedangkan etika Kristen menekankan kehendak Tuhan.

2. Politik
• Politik adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan cara-cara dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur negara dan masyarakatnya di suatu negara, atau politik juga berarti taktik .
• Politik berasal dari bahasa Yunani, polis yang secara harafiah berarti benteng, kota, negara. Sedangkan politheia berarti penduduk atau warga negara yang pada saat itu bermusyawarah di auditoria. Sifat musyawarah/keputusan bersama itulah yang disebut dengan politik .
• Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
• Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik .
2.1. Etika Politik
Etika politik berarti suatu penelitian kritis terhadap moralitas anggota masyarakat dan moralitas yang terkandung pada setiap proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya pada suatu masyarakat dan negara . Sedangkan definisi etika politik bagi kelompok adalah tingkah laku, tata krama, atau sopan santun yang dipakai dalam melakukan suatu taktik tertentu ataupun dipakai dalam mengatur pemerintahan negara. Dalam hal ini adanya etika politik akan banyak membantu dalam memberi petunjuk tentang prilaku yang baik dan boleh dilakukan dalam mengatur suatu pemerintahan. Tolak ukurnya adalah norma-norma dan aturan politik yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
3. Hukum dan Perundang-undangan
Definisi hukum menurut Prof. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht", adalah: semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya" . Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas lainnya melalui lembaga atau institusi hukum.
Di dalam hukum terkandung segala aturan tertulis mengenai kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan undang-undang adalah alat yang digunakan untuk ”mengatur” berbagai hal berkaitan dengan hukum. Adapun di Indonesia, stratifikasinya adalah sebagai berikut; UUD 1945 (dan Perubahannya), Ketetapan (TAP) MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Daerah (Perda) .

C. PERMASALAHAN

Michelle Bantah Telah Menganiaya Siti Hajar
Pemerintah Malaysia Harus Bertanggung Jawab
Sabtu, 13 Juni 2009 | 03:01 WIB

Kuala Lumpur, Kompas - Hau Yuang Tyng alias Michelle membantah menganiaya pembantu rumah tangganya, Siti Hajar, dengan cara memukul atau menyiramkan air panas. Michelle (43) menolak semua tuduhan itu saat diperiksa polisi di Kuala Lumpur, Jumat (12/6).
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Da’i Bachtiar kepada Kompas mengungkapkan, Michelle harus mampu membuktikan ucapannya itu karena sejumlah fakta menguatkan dugaan penganiayaan atas Siti Hajar (33), TKI di Malaysia. KBRI tidak gentar dan bertekad mengawal proses hukum atas Michelle sampai keadilan ditegakkan.
”Saya saksinya saat di KBRI Michelle menangis mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf telah menganiaya Siti Hajar. Kami berharap kasus ini bisa berjalan seperti Nirmala Bonat,” ujar Da’i.
Nirmala Bonat, TKI asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, korban penyiksaan majikan dengan brutal yang terungkap 17 Mei 2004. Majikan Nirmala, Yim Pek Ha, menolak mengaku menganiaya dan menuding korban melukai sendiri tubuhnya.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 18 tahun kepada Yim Pek Ha pada 28 November 2008. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 67 tahun penjara.
Menurut pengacara dari KBRI yang mendampingi Siti Hajar, Sebastian Cha Tean An dan Cha Kian An, aturan hukum Malaysia memang demikian. Tersangka tidak akan mengakui kejahatannya dalam persidangan.
Karena itu, pembuktian persidangan bergantung sepenuhnya pada kesaksian Siti Hajar. ”Kami meminta Siti Hajar agar konsisten menuturkan apa yang dialaminya dan bagaimana kejadiannya. Kami berharap hakim memutuskan dengan adil berdasarkan keterangan di persidangan,” ujar Cha Kian An yang juga pengacara Nirmala Bonat.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang menghubungi dari Geneva, Swiss, mengatakan, dirinya dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam menggelar pertemuan bilateral di sela sidang ILO untuk membahas kasus Siti Hajar. Pemerintah Indonesia menegaskan, Pemerintah Malaysia harus bertanggung jawab terhadap tindakan majikan Siti Hajar yang tidak manusiawi.
Indonesia juga menuntut agar majikan yang mempekerjakan TKI ilegal dihukum tegas. Selama ini aparat hukum Malaysia lebih banyak menindak TKI ilegal, tetapi membiarkan majikan yang mempekerjakan mereka. ”Itu diskriminasi hukum,” ujar Erman.

Kegiatan Siti Hajar
Setelah dirawat selama lima hari, pejabat KBRI menjemput Siti Hajar dari Pusat Perawatan Universitas Malaya. Selanjutnya, dia tinggal di kedutaan sambil menjalani rawat jalan.
Siti dalam kondisi sehat dan mampu berjalan walau perlahan. Sekujur tubuhnya, mulai dari kepala bagian depan sampai kaki, melepuh akibat luka siraman air panas. Bagian tengah batang hidungnya melesak, diduga patah tulang terkena pukulan.
Setiba di KBRI, kakak Siti, Nani Suryani, keponakan mereka, Syamsurizal, dan Da’i Bachtiar menyambutnya. Sanak keluarga yang terpisah tiga tahun tanpa kabar itu berpelukan dan bertangis-tangisan.
(Hamzirwan, dari Kuala Lumpur)

D. ANALISA
Kelompok melihat bahwa masalah Siti Hajar ini pada dasarnya adalah masalah hukum yang sarat akan muatan politik dan dampaknya akan mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara (Indonesia dan Malaysia). Dengan melihat kasus tersebut, kelompok terlebih dahulu ingin mengaitkan hubungan antara hukum dan politik, dan kemudian kaitannya dengan Etika Kristen, sebagai berikut;
1. Kasus Siti Hajar
Di Indonesia, sudah ada undang-undang yang mengatur masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri (UU No. 39 Tahun 2004). Dalam UU tersebut poin ke 3 berisi fakta mengenai nasib yang seringkali dialami oleh TKI di luar negeri dan pada poin ke 4 secara khusus mengatur sikap yang harus diambil oleh negara . Seperti yang akan kelompok bahas dalam poin kedua analisa ini, secara sederhana dapat dikatakan bahwa undang-undang adalah produk hukum, hasil dari politik, dan mungkin dibuat berdasarkan tujuan politik tertentu. Kasus yang menimpa Siti Hajar bukanlah kasus yang baru sekali terjadi di Indonesia. Pengesahan UU No. 39 Tahun 2004 tersebut boleh dikatakan percuma karena tidak terlalu banyak memberi kontribusi pada TKI. Kelompok memahami bahwa tujuan disahkannya UU No. 39 Tahun 2004 tersebut adalah untuk menjamin keadilan bagi TKI. Akan tetapi dalam praksisnya, tujuan dari disahkannya UU No. 39 Tahun 2004 tidak dapat tercapai. Masih banyak ketidak-adilan yang menimpa TKI di luar negeri. Pertanyaan yang menjadi sentral adalah; Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Adakah kepentingan-kepentingan politik tertentu yang mendasarinya? Wajarkah jika kelompok kemudian mengatakan bahwa politik di Indonesia telah gagal?
2. Kaitan Hukum dan Politik
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation. Sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif). Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secara tertib. Dilain pihak hukum tidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik. Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan .
3. Bagaimana Etika Kristen Menanggapi?
Dalam menyingkapi permasalahan menyangkut Siti Hajar, sudah seharusnya Etika Kristen berperan. Kasus yang menimpa Siti Hajar sudah tidak manusiawi lagi. Selain UU NO. 39 Tahun 2004, dalam hal ini sebenarnya pemerintah sudah menetapkan hak-hak warga negara yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27-34, di mana salah satunya berbicara mengenai hak warga negara untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial. Alkitab sendiri mengatakan ”Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan!” (Mazmur 82:3). Atas dasar inilah pembelaan terhadap Siti Hajar sepatutnya diperjuangkan baik oleh orang Kristen maupun non Kristen. Perjuangan ini seharusnya menjadi perjuangan trans-ethic. Di dalam etika manapun tidak dibenarkan adanya penindasan manusia yang satu terhadap manusia yang lainnya. Keadilan sudah menjadi unsur utama dalam perumusan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Seharusnya keadilan juga menjadi dasar dalam berpolitik. Negara juga sudah berjanji untuk menjamin keadilan sosial bagi masyarakatnya. Sehingga ketika negara tidak menepati janjinya, etika Kristen harus memperjuangkan keadilan tersebut.
Etika Politik secara iman Kristen haruslah menjadi upaya dan proses berteologi. Menggumuli dan merumuskan segala hal yang terjadi dalam kehidupan politik dan apa yang dihasilkan oleh politik tersebut bagi terwujudnya suatu tatanan kehidupan. Tatanan kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai Kristiani yaitu kesejahteraan hidup seluruh ciptaan Tuhan, keadilan, kejujuran, kebenaran, dan kesetaraan. Menanggapi masalah Siti Hajar, seharusnya etika Kristen mengajukan gugatan dan pertanyaan-pertanyaan moral terhadap keputusan-keputusan negara, dan tindakan yang diambil oleh negara. Gugatan itu seharusnya menjadi gugatan seluruh bangsa Indonesia.

E. KESIMPULAN DAN TANGGAPAN KELOMPOK
• Hubungan Etika Kristen dan Politik
Hubungan antara etika Kristen dan politik dalam Kekristenan kita adalah perbuatan yang dilakukan berdasarkan analisa akal budi dan keputusan batin akan hal yang baik dalam bidang politik agar sesuai dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian etika Kristen dalam politik tidak berhak atau tidak berkuasa atau tidak bertugas untuk mengucapkan firman Tuhan, tetapi menjadi petunjuk yang sederhana dan mengarahkan supaya semua negara dan bangsa harus tunduk kepada Tuhan dan firman-Nya.

• Tanggapan Kelompok
Menurut kelompok kami, berpolitik itu baik dan harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan apabila sesuai dengan etika Kristen (bagi orang Kristen) dan digunakan untuk kepentingan bersama. Pada dasarnya etika Kristen merupakan politik yang didasarkan pada iman Kristen. Jadi, pada intinya etika Kristen tidak bisa dan tidak boleh melepaskan diri dari politik, begitu juga sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar