Rabu, 06 Juni 2012

HUKUM


HUKUM HUKUM HUKUM HUKUM
(peran agama Kristen dalam rangka
penegakan hukum yang adil dan benar).
HUKUM HUKUM HUKUM HUKUM
2.Membuat rangkuman mengenai
peran agama Kristen sebagai alat
2.INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1.Menganalisis situasi penegakan hukum di
Indonesia saat ini
peran agama Kristen sebagai alat
kontrol terhadap kekuasaan,
kebenaran dan keadilan.
3.Menjelaskan partisipasi nyata
mahasiswa Kristen dalam rangka
pewujudan HAM dan demokrasi di
Indonesia.

Pengertian
Setiap manusia pasti mempunyai kepentingan baik yang
bersifat individual maupun kolektif. Kepentingan manusia itu
dapat berupa harta kekayaan, keluarga, maupun nama baik
golongannya.
Keanekaragaman jenis kepentingan yang ada pada setiap manusia terkadang dapat
menimbulkan pertentangan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, yang
dapat menimbulkan kerugian sehingga kepentingan manusia itu selalu terancam bahaya,
baik bahaya yang datang dari sesama manusia maupun yang datang dari luar, misalnya:
pencurian, perusakan, penculikan, pembunuhan dan perzinahan.
Hukum ialah ‘sekumpulan penuntun yang
berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang
dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu
teknik yang berwenang atas latar belakang
cita-cita tentang ketertiban masyarakat danhukum yang sudah diterima

Dengan adanya bermacam-macam bahaya yang mengancam kepentingan
manusia, maka manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan
masing-masing agar manusia dapat hidup tentram. Perlindungan
kepentingan itu tercapai melalui suatu peraturan hidup atau kaidah yang
disertai dengan sangsi yang bersifat mengikat dan memaksa, itulah hakika
daripada hukum

HUKUM KEPENTINGAN KEKUASAAN
4.URAIAN (lanjutan)
Trasymachus dalam perdebatan dengan Socrates - sebagaimana ditulis Plato
dalam The Republic - antara lain mengatakan "hukum tidak lain kecuali
kepentingan mereka yang kuat
 PANDANGAN KRISTEN
HUKUM DAN RASA KEADILAN
Bila prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu
memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus
mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil).
Ketika terjadi penyempitan makna adil yang identi
dengan yang legal, maka keadilan menjadi kehenda
pembuat hukum. Penguasa yang membuat hukum
demi mempertahankan kekuasaannya keuntunga
nya. Bisa juga terjadi, meski hukum sudah adil namu
seorang koruptor bisa divonis bebas karena alasa
kepiawaian pengacara, tak cukup bukti, atau adany
tekanan terhadap hakim, dan sebagainya.


TUHAN PUSAT SEMUA  TUHAN PUSAT SEMUA  TUHAN PUSAT SEMUA  TUHAN PUSAT SEMUA
YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK
4.URAIAN (lanjutan)
Tanggungjawab manusia ialah
melakukan apa yang dikehendaki
Tuhan Allah
Tuhan Allah adalah pusat dan sumber dari semua yang baik.
Tuhan Allah adalah hakim yang terakhir yang memutuskan apa
yang benar dan apa yang salah. Karena itu tanggungjawab
manusia yang pokok ialah melakukan apa yang dikehendaki
Tuhan Allah. Di dalam pengambilan keputusan tentang apa
yang harus dilakukan, semua orang Kristen mencari kehendak
Tuhan Allah meskipun mereka tidak selalu setuju tentang apa
yang dikehendaki Allah.
Tuhan Allah4.URAIAN (lanjutan)
Kehendak Tuhan dinyatakan
dalam hukum-Nya, perintah-Nya dan
kaidah-Nya.
Kita harus menaati perintah Tuhan Allah yang
terwujud dalam norma-norma yang diberikan-Nya
kepada kita, dan suatu tindakan adalah baik
apabila tidak berlawanan dengan kewajiban yang
Manusia bukanlah sebagai pencipta
melainkan sebagai warga negara dan dasar
perbuatan manusia adalah hidup menurut
hukum dan peraturan. Yang termasuk dalam
hukum Tuhan Allah di antaranya: amanat
kebudayaan, hukum taurat dan hukum kasih.
apabila tidak berlawanan dengan kewajiban yang
diperintahkan dalam hukum Tuhan Allah.1.Amanat kebudayaan
Manusia bebas memutuskan sendiri apa
4.URAIAN (lanjutan)
Manusia berbuat dosa bukan karena ingin berdosa, tetapi
karena mengharapkan kebahagiaan dari dosa itu sendiri.
Manusia disesatkan dan dipimpin kembali oleh Tuhan Allah. Hal
yang menyebabkan manusia pertama kali jatuh ke dalam dosa
ialah karena ia ingin menjadi sama dengan Tuhan Allah.
Manusia bebas memutuskan sendiri apa
yang baik dan apa yang jahat. Namun,
manusia mencurigai Tuhan Allah dan
bahkan tidak percaya kepada hukum
Tuhan Allah. Manusia tidak percaya,
bahwa tujuan Tuhan Allah dengan
hukumnya ialah kebahagiaan.‘roi depossede
Manusia itu menjadi suatu ‘roi depossede’ seorang raja yang diturunkan dari tahta, seperti dikatakan oleh
Pascal: penuh kebesaran dan penuh kesengsaraan. Penuh kebesaran (grandeur) karena ia selamanya
tetap manusia dan karena itu tidak mungkin dapat melupakan gambar Tuhan Allah yang ada padanya.
Orang dapat tertolong dari kesengsaraan ini hanya oleh
Penuh kesengsaraan (misere), karena ia menyalahgunakan semua kemungkinan yang dianugerahkan Allah
kepadanya, sehingga kesucian menjadi kecemaran sehingga kebenaran yang dianugerahkan kepada menjadi
kejahatan, sehingga kebijaksanaan yang dianugerahkan Allah kepadanya menjadi kebodohan.
Orang dapat tertolong dari kesengsaraan ini hanya oleh
Tuhan Allah, Bapa Yesus Kristus dengan karunia-Nya
yang menyelamatkan itu. Jika Anak itu kembali kepada
Bapa, maka pergilah ia sebagai orang yang dengan
bebas mengatakan (ya) kepada Bapa dan mengatakan
(tidak) kepada dosa. Maka pergilah ia sebagai orang
dikembalikan kepada kebebasan anak-anak Allah.2.Hukum Taurat
Tuhan memberikan Hukum Taurat kepada
manusia sebagai anugerah kasih setia-Nya di
djalan kita mengikut Yesus Kristus. Taurat
berfungsi tidak hanya sebagai peringatan
untuk menginsyafkan bathin kita akan
4.URAIAN (lanjutan)
Tuhan Allah menginginkan bahwa terang yang terpancar dari Hukum Taurat terpancar di dalam
kesusilaan umum, kehidupan sosial ekonomi serta pemberian undang-undang dan segala perbuatan
pemerintah.Apabila di dalam suatu negara, karena pemberian Hukum Taurat dan Injil, rakyat semakin
yakin akan kewajibannya mentaati hukum taurat dan apabila keinsyafan batin rakyat itu makin lama
makin yakin akan hal itu, maka oleh karena ‘usus politicus’ Hukum Turat, kehidupan rakyat dapat
dilindungi dengan mencantumkan beberapa prinsip lahiriah di dalam perundang-undangan.
untuk menginsyafkan bathin kita akan
kesalahan kita, tetapi juga sebagai
penasehat ilahi di dalam keputusan-
keputusan kita.Hukum Taurat tidak dapat
berubah, sehingga pada
hakekatnya tetap tidak berubah,
4.URAIAN (lanjutan)
Hukum Taurat tidak dapat berubah
hakekatnya tetap tidak berubah,
walaupun bentuk dan
penjelmaannya di dalam sejarah
selalu berubah. Hukum Taurat
ialah undang-undang dasar
Kerajaan Allah yang kekal dan
yang akan datang. Dari hukum
taurat, sepatah kata pun tidak
akan ada yang lenyap.Dalam Matius 22:37-40 kesepuluh Hukum
Taurat diringkas menjadi dua bagian,
yakni kasih terhadap Tuhan Allah dan
kasih terhadap sesama manusia.
3.Hukum kasih
4.URAIAN (lanjutan)
3.a.Kasih terhadap Tuhan Allah
Mengasihi Allah dengan totalitas diri manusia adalah
tuntutan Tuhan Allah. Ini harus diartikan bukan hanya
taat melaksanakan hukum Tuhan Allah tetapi
membangun hubungan yang sifatnya pemujaan pribadi
terhadap Allah yang diciptakan dan didukung oleh karya
Tuhan Allah dalam hati manusia. Kasih ini terungkap
dalam keataatan sehari-hari melakukan perintah-
perintahNya dan menuruti segala yang ditunjukkan-Nya.
3.a.Kasih terhadap Tuhan AllahKasih telah ditetapkan
Tuhan Allah sebagai
jalinan hubungan yang
normal dan ideal antar
manusia.
4.URAIAN (lanjutan)
b.Kasih terhadap sesama manusia
manusia.
Larangan yang jiwanya senada
yaitu: jangan membenci,
berkaitan dengan hati manusia
dan menunjukkan jelas ke
dalam bobotnya yang melebihi
hubungan berdasarkan hukum.4.Hubungan hukum & perintah Tuhan
Perintah Tuhan dan hukum, keduanya sama-sama harus ditaati dan
dijalankan. Hukum dan perintah Tuhan sama mempunyai sanksi bagi
yang melanggarnya.
Perintah Tuhan Allah adalah sesuatu yang harus
dijalankan dan ditaati oleh seluruh umat
manusia yang mempunyai suatu patokan pada
Hukum Taurat sehingga manusia tidak dapat
4.URAIAN (lanjutan)
Hukum Taurat sehingga manusia tidak dapat
merubah perintah Tuhan Allah.
Hukum yang dibuat oleh suatu negara harus
dapat dijalankan dan ditaati oleh seluruh
warganya dimana hukum dapat dibuat oleh
suatu lembaga perundang-undangan dalam
negara dan disahkan oleh suatu pemerintahan
dan hukum ini dapat diubah sewaktu-
waktu.Umat Kristen dalam suatu negara
berkewajiban menaati hukum
yang berlaku, apabila ternyata
C.Tanggung jawab umat Kristen
terhadap hukum dan perintah Allah.
4.URAIAN (lanjutan)
yang berlaku, apabila ternyata
kita melanggar maka harus
bersedia menjalani sangsi dari
pelanggaran itu. Hukum negara
sewaktu-waktu dapat berubah
sesuai dengan kondisi
masyarakat dan perubahan yang
terjadi pada setiap zaman dan
masyarakatnya.Di dunia ini gereja merupakan nabi Allah yang
ditugaskan untuk memberitahukan hukum Allah
dan Injil kepada jemaat Kristus dan dunia. Jika hal
Perintah Tuhan
Tidak dapat ditawar-tawar dan hukum Tuhan
Allah bersifat tetap dan selama-lamanya.
4.URAIAN (lanjutan)
dan Injil kepada jemaat Kristus dan dunia. Jika hal
itu dilakukan dengan setia dan sungguh-sungguh,
maka berarti bahwa kehidupan masyarakat dalam
suatu negara dihadapkan dengan perintah Tuhan
Allah. Gereja tidak menerima panggilan untuk
melakukan pemberitaan politik saja, tetapi gereja
sungguh-sungguh memberitakan firman Tuhan dan
tidak boleh dikurangi sedikit pun. Pemberitaan itu
menyinggung juga kehidupan politik dan para
pemerintah.Dalam sejarah dogma ada istilah ‘justitia originalis’ yakni keadaan
hidup di dalam keselarasan jiwa dan raga di hadapan Tuhan di
Taman Eden, dimana manusia ketika itu belum memiliki
Mempunyai kesadaran yang murni tentang
norma-norma Tuhan Allah.
Manusia sebagai gambar Allah
4.URAIAN (lanjutan)
Taman Eden, dimana manusia ketika itu belum memiliki
pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat, pengetahuan yang
memalukan dan dilarang yang didapatkan secara eksperimen.
Ketika manusia sebagai gambar Allah sungguh mempunyai
kesadaran yang murni tentang norma-norma Tuhan Allah.
Pengetahuan tentang hukum Tuhan itu tidak hilang karena ditindas
dan digelapkan, namun Tuhan selalu menjaga supaya keinsyafan
batin bersuara dan kesadaran sosial tidak terpadamkan karena
manusia selalu mencari-cari dan meraba-raba untuk menemukan
norma-norma tertentu.5.EVALUASI
Prinsipnya, evaluasi sesuatu yang
menyenangkan dan memberikan
kesempatan kepada seluruh peserta
didik untuk memperlihatkan prestasi
dan pencapaiannya, tanpa memandang
kemampuan, jenis kelamin, dan sara.
Usahakanlah, evaluasi dilaksanakan dengan
melibatkan mahasiswa/i (misalnya dalam
penetapan kriteria dan sasaran penilaian
sehingga harus jelas dan  dapat  terevaluasi
secara terbuka). Partisipasi ini akan membuka
peluang selebar-lebarnya untuk untuk merevisi
hasil penilaian dan kemajuannya. Artinya, 
tersedia  kesempatan  bukan  hanya  untuk 
menilai  hasil tetapi juga untuk memperbaiki 
serta  melihat ulang perkembangan terakhirnya.Untuk materi topik HUKUM,
ada beberapa
Saran penilaian sebagai berikut ini
1. Masing-masing mahasiswa membuat laporan tertulis
tentang diskusi mengenai situasi penegakan hukum di
5.EVALUASI (lanjutan)
2. Membuat rangkuman tentang peluang berperannya
mahasiswa Kristen dalam mengontrol kekuasaan demi
mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat.
tentang diskusi mengenai situasi penegakan hukum di
Indonesia saat ini.
3. Mendiskusikan peluang dan tantangan partisipasi nyata mahasiswa
Kristen dalam mewujudkan tegaknya HAM dan Demokrasi di
Indonesia.6.SUMBER BELAJAR
Alkitab – keluarga dimana
mahasiswa ada – teman-
teman di kampus,
masyarakat - komunitas
gerejawi (gereja atau pun
lingkungan sosial dimana
mahasiswa berada – media
elektronik & cetak – buku
antara lain:
gerejawi (gereja atau pun
wilayah persekutuan

PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS DAN FAKTOR-FAKTOR DI DALAMNYA

PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS DAN FAKTOR-FAKTOR DI DALAMNYA

I. ARTI KEPUTUSAN ETIS
Keputusan etis adalah keputusan tentang apa yang benar dan apa yang salah. Karenanya, ia adalah keputusan yang sering sulit dan rumit. Sementara sikap dan keputusan etis mau tidak mau harus dilakukan, dan tidak bisa dihindari. Karena ia bagian hidup manusia.

II. TIGA JALAN DALAM ETIKA KRISTEN
Secara umum pikiran, tindakan dan keputusan etis manusia dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk. Pertama keputusan etis yang sangat berorientasi pada tujuan (teleologis). Kedua keputusan etis yang sangat memperhatikan hokum atau ketentuan-ketentuan normative (deontologist). Ketiga keputusan etis yang mengutamakan situasi atau konteks yang ada (etika tanggungjawab).

III. PERTIMBANGAN ETIS (1 KORINTUS 10:23-11:1)
Etika Kristen dapat mencontoh pola dalam rasul Paulus mengambil sikap dan keputusan etis seperti pada 1 Korintus 10:23-11:1. Paulus menyampaikan perlunya kebebasan. Namun kebebasan yang bertanggungjawab. Bukan kebebasan yang anti hokum dan peraturan. Hukum dan peraturan dilihat dalam semangat dan spiritnya. Sikap ini juga menghindarkan dari sikap legalistic yang kaku yang tidak membebaskan.

IV. FAKTOR IMAN DI DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
Iman selalu mengandung kepercayaan. Beriman kepada Allah, berarti mempercayaiNya lebih dari apapun di dunia ini. Percaya Dia mengasihi kita, Dia dapat diandalkan, kehidupan kita menjadi berharga jika sesuai dengan maksudNya, menyandarkan hidup kita pada Dia. Iman mengandung kesetiaan. Jika kepercayaan lebih bersifat pasif, maka kesetiaan lebih bersifat aktif.

Etika Kristen adalah etika yang mendasarkan pada sifat dan pekerjaan Tuhan. Teologi Kristen berkata, bahwa dunia menuju keadilan, kebaikan, kasih dan ketulusan, maka etika Kristen berkata kamu harus adil, harus baik, harus mengasihi, harus tulus.

Salib Kristus menyadarkan kita pada dosa masyarakat, kolektif, dan struktural. Kita didorong untuk melakukan karya-karya demi terciptanya masyarakat, dan struktur yang baik. Kebangkitan Kristus menyatakan bahwa dunia berada dalam zaman baru. Dalam zaman baru ini kita mengikuti jalan Allah yang penuh resiko.

V. FAKTOR TABIAT DI DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
Keputusan etis manusia juga sangat dipengaruhi oleh faktor dalam batin kita seperti prasangka, hati nurani, motivasi yang adalah bagian dari tabiat kita.

Tabiat adalah susunan batin. Pemberi arah pada keinginan, kesukaan dan perbuatan orang. Susunan batin ini dibentuk oleh interaksi (hubungan) dengan lingkungan sosial sekitar dan Allah. Tabiat mengandung hati nurani, pengetahuan apa yang baik dan buruk. Tabiat mengandung kecenderungan dan motivasi untuk berbuat selaras dengan batin kita. Tabiat bukan sekedar pengertian mental. Tabiat bersifat berkembang dan dinamis dan dapat dibentuk.

Tabiat tidak sama dengan watak. Watak ada dalam diri manusia secara alamiah waktu lahir. Bersifat tetap. Watak adalah “bahan mentah” dari tabiat kita. Kita bertanggungjawab mengolahnya. Tabiat adalh bagian dari kepribadian. Tabiat hampir mirip dengan budi pekerti, namun budi pekerti selalu positif, sedangkan tabiat dapat negatif dan positif.

VI. FAKTOR LINGKUNGAN SOSIAL DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS.

Ada hubungan timbal balik, pengaruh saling mempengaruhi antara kita dengan lingkungan sosial. Di antara hal saling mempengaruhi antara kita dengan lingkungan adalah tabiat (susunan batin manusia, yang memberikan arahan bagaimana ia bertindak), meskipun tabiat kita berdiri sendiri dalam diri kita.

Perlunya tabiat yang kuat dalam masyarakat modern. Dalam masyarakat modern, lingkungan sosial banyak kehilangan kekuasaan sebagai patokan etis walaupun masih memegang peranan. Ini tampak di masyarakat perkotaan, atau negara yang di mana orang mentingkan kebebasan individual. Masyarakat modern punya kebebasan yang lebih besar daripada masyarakat tradisional. Dalam situasi ini, adalah bahaya jika orang menyerahkan kebebasannya dalam modernitas yang tidak bebas nilai. Juga berbahaya jika menggantikan pertimbagan-pertimbangan budaya dan tradisi dengan diletakkan di bawah kekuasaan massa.


Dalam Sejarah gereja diperlihatkan, bahwa orang Kristen tidak pernah sendirian dalam menghadapi masalah etisnya. Tindakan-tindakan etis orang Kristen selalu dalam konteks persekutuan dengan saudara-saudara seimannya. Lingkungan sosial sangat kuat sekali pengaruhnya. Maka kita perlu menjadikan gereja sebagai persekutuan yang sedemikian rupa yang melindungi warganya dari pegaruh buruk lingkungan sosial, tanpa harus memenjarakan.

VII. FAKTOR NORMA/HUKUM DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS.

Kasih karunia adalah dasar segala etika atau perilaku Kristen. Hukum atau norma adalah pemberi arahan, menolong agar manusia dapat berjalan benar dalam menjalani hidup dalam kasih karunia tersebut.

Etika sering ada dalam situasi yang spesifik, unik, yang tidak dapat didekati dengan hukum-hukum atau norma-norma umum. Tidak akan mungkin ada moralitas yang tanpa norma, dan tidak ada etika yang tanpa situasi tertentu. Etika selalu menyangkut norma dan situasi. Tugas kita adalah bagaimana menggunakan dua hal itu, tidak jatuh pada satu ektrim tertentu.

Kasih perlu dijadikan spirit atau roh dalam melakukan hukum atau norma. Semua tindakan kita, baik dalam hal menjalankan norma-norma, harus berlandaskan kasih. Namun kasih memerlukan keadilan, kejujuran, kesetiaan, penghormatan. Dengan norma-norma yang lain, kasih tidak terjebak dalam sentimen yang sempit.

VIII. FAKTOR SITUASI DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
Situasi harus benar-benar kita kenali sehingga kita tepat dalam menerapkan norma-norma dan nilai-nilai etis dalam situasi tertentu. Cermat dalam melihat situasi akan menolong kita melakukan perbuatan yang tepat dan berguna dalam situasi itu. Suatu persoalan atau masalah akan dapat kita ketahui dengan kita melihat dan memahami situasinya.

Namun kita juga harus menyadari, bahwa kita punya keterbatasan dalam mencermati situasi. Entah kerena pengetahuan kita atau karena factor yang lain. Namun paling tidak ada beberapa unsur dalam situasi: tempat, waktu, benda, orang, struktur, gagasan, kejadian dan Tuhan.

Dalam mengenali situasi kita perlu mencermati hal-hal yang dapat mempengaruhi, yakni prasangka, kepentingan, pandangan, pengetahuan, pengalaman, dan nilai-nilai yang kita anut. Baru kita menyelidiki, dengan referensi-referensi yang luas, melihat secara komprehensip, dan mendengar suara Allah, serta peka pada kebutuhan orang lain.

IX. KEPUTUSAN ETIS (Penutup).
Sumber bantuan dan kekuatan dalam pengambilan keputusan etis: doa, ibadah, Roh Kudus, gereja, setiap orang yang memberikan kontribusi baik, alkitab, berbagai referensi bacaan. Berbagai pertimbangan menuntun kita melakukan tindakan.

ETIKA KRISTEN DAN POLITIK


ETIKA KRISTEN DAN POLITIK

ETIKA KRISTEN DAN POLITIK
(Etika Kristen;Kaitannya dengan Hukum dan Perundang-undangan)
A. PENDAHULUAN
Pdt. Eka Darmaputera pernah mengatakan; “Tugas etika Kristen adalah merumuskan sumbangannya bagi manusia, baik yang Kristen maupun penganut kepercayaan dan agama lainnya. Etika Kristen adalah etika yang digarap oleh orang Kristen, namun mencakup semua manusia, bukan cuma bagi orang Kristen. Tidak ada etika Kristen yang hanya untuk kalangan Kristen saja, justru etika Kristen ada karena Kristus ada untuk semua manusia” . Dari pemahaman ini terlihat bahwa etika Kristen bukan hanya untuk orang Kristen saja (eksklusif), melainkan juga untuk semua orang (inklusif). Tidak heran jika kemudian etika Kristen dikaitkan dengan permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan termasuk politik. Bagi orang Kristen, politik haruslah menjadi upaya baik secara perseorangan maupun bersama, untuk mewujudkan tatanan politik yang mencitrakan Kerajaan Allah. Ciri yang paling khas dari politik yang didasarkan pada perspektif Alkitab adalah hadirnya suatu tatanan kehidupan yang memungkinkan seluruh insan ciptaan Tuhan dapat hidup dalam kesejahteraan, keadilan, kejujuran, dan kebenaran . Apakah politik seperti ini sudah tercapai khususnya di Indonesia? Kelompok akan mencoba menjawabnya dalam makalah ini.

B. LANDASAN TEORI
1. Etika
• Secara umum istilah “etika” berasal dari kata ethos (Yun), yang artinya pemukiman, perilaku, kebiasaan . Makna etika ternyata lebih mengarah pada tindakan yang sadar dan disengaja serta di dalam etika terdapat tindakan yang masuk akal dan ilmiah.
• Menurut kamus pintar Bahasa Indonesia, etika berarti tingkah laku, tata krama, sopan santun . Jadi, etika sangat erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari manusia, berhubungan erat dengan kelakuan, dan cara mewujudkan perbuatannya.
• Menurut Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, etika diartikan sebagai susila atau kebiasaan yang baik.
• Pada dasarnya etika merupakan studi sistematis mengenai persoalan yang paling utama dari tindakan manusia (human conduct). Secara etimologis ada dua kata yang ditarik dari bahasa Yunani untuk memahami etika, yakni character dan custom. Keduanya kemudian dikenal dengan istilah Ethics .
Moral sangat berperan penting di dalam etika. Berkaitan dengan itu Richard Niebuhr melihat ada tiga motif yang perlu diperhatikan dalam bidang etika. Yang pertama adalah relativism of life in faith yang menekankan kesadaran dan pengakuan pada kemajemukan factor dalam berbagai pengalaman moral. Motif yang kedua adalah exsistensialist personalism yang menjelaskan bahwa kehidupan moral itu adalah personal dan interpersonal. Yang ketiga adalah response yang melandaskan bahwa tindakan moral merupakan tindakan responsif. Ketiga motif tersebut mengantarkan pada pemahaman bahwa etika tidak hanya sekedar mempelajari nilai-nilai dan norma-norma abstrak, tapi juga harus masuk ke dalam pengamatan dan penelitian yang kritis pada hakikat kehidupan moral .
1.1. Etika Kristen
Etika Kristen berarti perilaku manusia yang sesuai dengan iman Kristen. Tolak ukurnya adalah iman kepada Tuhan yang telah menyatakan diri di dalam Yesus kristus, dan merupakan tanggapan akan kasih Allah yang menyelamatkan kita. Etika Kristen sangat berbeda bila dibandingkan dengan etika sosial karena etika sosial memakai tolak ukur masyarakat setempat, bersifat humanistik, menonjolkan manusia sebagai pengambil keputusan tentang sesuatu yang baik. Sedangkan etika Kristen menekankan kehendak Tuhan.

2. Politik
• Politik adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan cara-cara dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur negara dan masyarakatnya di suatu negara, atau politik juga berarti taktik .
• Politik berasal dari bahasa Yunani, polis yang secara harafiah berarti benteng, kota, negara. Sedangkan politheia berarti penduduk atau warga negara yang pada saat itu bermusyawarah di auditoria. Sifat musyawarah/keputusan bersama itulah yang disebut dengan politik .
• Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
• Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik .
2.1. Etika Politik
Etika politik berarti suatu penelitian kritis terhadap moralitas anggota masyarakat dan moralitas yang terkandung pada setiap proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya pada suatu masyarakat dan negara . Sedangkan definisi etika politik bagi kelompok adalah tingkah laku, tata krama, atau sopan santun yang dipakai dalam melakukan suatu taktik tertentu ataupun dipakai dalam mengatur pemerintahan negara. Dalam hal ini adanya etika politik akan banyak membantu dalam memberi petunjuk tentang prilaku yang baik dan boleh dilakukan dalam mengatur suatu pemerintahan. Tolak ukurnya adalah norma-norma dan aturan politik yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
3. Hukum dan Perundang-undangan
Definisi hukum menurut Prof. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht", adalah: semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya" . Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas lainnya melalui lembaga atau institusi hukum.
Di dalam hukum terkandung segala aturan tertulis mengenai kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan undang-undang adalah alat yang digunakan untuk ”mengatur” berbagai hal berkaitan dengan hukum. Adapun di Indonesia, stratifikasinya adalah sebagai berikut; UUD 1945 (dan Perubahannya), Ketetapan (TAP) MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Daerah (Perda) .

C. PERMASALAHAN

Michelle Bantah Telah Menganiaya Siti Hajar
Pemerintah Malaysia Harus Bertanggung Jawab
Sabtu, 13 Juni 2009 | 03:01 WIB

Kuala Lumpur, Kompas - Hau Yuang Tyng alias Michelle membantah menganiaya pembantu rumah tangganya, Siti Hajar, dengan cara memukul atau menyiramkan air panas. Michelle (43) menolak semua tuduhan itu saat diperiksa polisi di Kuala Lumpur, Jumat (12/6).
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Da’i Bachtiar kepada Kompas mengungkapkan, Michelle harus mampu membuktikan ucapannya itu karena sejumlah fakta menguatkan dugaan penganiayaan atas Siti Hajar (33), TKI di Malaysia. KBRI tidak gentar dan bertekad mengawal proses hukum atas Michelle sampai keadilan ditegakkan.
”Saya saksinya saat di KBRI Michelle menangis mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf telah menganiaya Siti Hajar. Kami berharap kasus ini bisa berjalan seperti Nirmala Bonat,” ujar Da’i.
Nirmala Bonat, TKI asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, korban penyiksaan majikan dengan brutal yang terungkap 17 Mei 2004. Majikan Nirmala, Yim Pek Ha, menolak mengaku menganiaya dan menuding korban melukai sendiri tubuhnya.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 18 tahun kepada Yim Pek Ha pada 28 November 2008. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 67 tahun penjara.
Menurut pengacara dari KBRI yang mendampingi Siti Hajar, Sebastian Cha Tean An dan Cha Kian An, aturan hukum Malaysia memang demikian. Tersangka tidak akan mengakui kejahatannya dalam persidangan.
Karena itu, pembuktian persidangan bergantung sepenuhnya pada kesaksian Siti Hajar. ”Kami meminta Siti Hajar agar konsisten menuturkan apa yang dialaminya dan bagaimana kejadiannya. Kami berharap hakim memutuskan dengan adil berdasarkan keterangan di persidangan,” ujar Cha Kian An yang juga pengacara Nirmala Bonat.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang menghubungi dari Geneva, Swiss, mengatakan, dirinya dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam menggelar pertemuan bilateral di sela sidang ILO untuk membahas kasus Siti Hajar. Pemerintah Indonesia menegaskan, Pemerintah Malaysia harus bertanggung jawab terhadap tindakan majikan Siti Hajar yang tidak manusiawi.
Indonesia juga menuntut agar majikan yang mempekerjakan TKI ilegal dihukum tegas. Selama ini aparat hukum Malaysia lebih banyak menindak TKI ilegal, tetapi membiarkan majikan yang mempekerjakan mereka. ”Itu diskriminasi hukum,” ujar Erman.

Kegiatan Siti Hajar
Setelah dirawat selama lima hari, pejabat KBRI menjemput Siti Hajar dari Pusat Perawatan Universitas Malaya. Selanjutnya, dia tinggal di kedutaan sambil menjalani rawat jalan.
Siti dalam kondisi sehat dan mampu berjalan walau perlahan. Sekujur tubuhnya, mulai dari kepala bagian depan sampai kaki, melepuh akibat luka siraman air panas. Bagian tengah batang hidungnya melesak, diduga patah tulang terkena pukulan.
Setiba di KBRI, kakak Siti, Nani Suryani, keponakan mereka, Syamsurizal, dan Da’i Bachtiar menyambutnya. Sanak keluarga yang terpisah tiga tahun tanpa kabar itu berpelukan dan bertangis-tangisan.
(Hamzirwan, dari Kuala Lumpur)

D. ANALISA
Kelompok melihat bahwa masalah Siti Hajar ini pada dasarnya adalah masalah hukum yang sarat akan muatan politik dan dampaknya akan mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara (Indonesia dan Malaysia). Dengan melihat kasus tersebut, kelompok terlebih dahulu ingin mengaitkan hubungan antara hukum dan politik, dan kemudian kaitannya dengan Etika Kristen, sebagai berikut;
1. Kasus Siti Hajar
Di Indonesia, sudah ada undang-undang yang mengatur masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri (UU No. 39 Tahun 2004). Dalam UU tersebut poin ke 3 berisi fakta mengenai nasib yang seringkali dialami oleh TKI di luar negeri dan pada poin ke 4 secara khusus mengatur sikap yang harus diambil oleh negara . Seperti yang akan kelompok bahas dalam poin kedua analisa ini, secara sederhana dapat dikatakan bahwa undang-undang adalah produk hukum, hasil dari politik, dan mungkin dibuat berdasarkan tujuan politik tertentu. Kasus yang menimpa Siti Hajar bukanlah kasus yang baru sekali terjadi di Indonesia. Pengesahan UU No. 39 Tahun 2004 tersebut boleh dikatakan percuma karena tidak terlalu banyak memberi kontribusi pada TKI. Kelompok memahami bahwa tujuan disahkannya UU No. 39 Tahun 2004 tersebut adalah untuk menjamin keadilan bagi TKI. Akan tetapi dalam praksisnya, tujuan dari disahkannya UU No. 39 Tahun 2004 tidak dapat tercapai. Masih banyak ketidak-adilan yang menimpa TKI di luar negeri. Pertanyaan yang menjadi sentral adalah; Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Adakah kepentingan-kepentingan politik tertentu yang mendasarinya? Wajarkah jika kelompok kemudian mengatakan bahwa politik di Indonesia telah gagal?
2. Kaitan Hukum dan Politik
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation. Sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif). Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secara tertib. Dilain pihak hukum tidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik. Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan .
3. Bagaimana Etika Kristen Menanggapi?
Dalam menyingkapi permasalahan menyangkut Siti Hajar, sudah seharusnya Etika Kristen berperan. Kasus yang menimpa Siti Hajar sudah tidak manusiawi lagi. Selain UU NO. 39 Tahun 2004, dalam hal ini sebenarnya pemerintah sudah menetapkan hak-hak warga negara yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27-34, di mana salah satunya berbicara mengenai hak warga negara untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial. Alkitab sendiri mengatakan ”Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan!” (Mazmur 82:3). Atas dasar inilah pembelaan terhadap Siti Hajar sepatutnya diperjuangkan baik oleh orang Kristen maupun non Kristen. Perjuangan ini seharusnya menjadi perjuangan trans-ethic. Di dalam etika manapun tidak dibenarkan adanya penindasan manusia yang satu terhadap manusia yang lainnya. Keadilan sudah menjadi unsur utama dalam perumusan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Seharusnya keadilan juga menjadi dasar dalam berpolitik. Negara juga sudah berjanji untuk menjamin keadilan sosial bagi masyarakatnya. Sehingga ketika negara tidak menepati janjinya, etika Kristen harus memperjuangkan keadilan tersebut.
Etika Politik secara iman Kristen haruslah menjadi upaya dan proses berteologi. Menggumuli dan merumuskan segala hal yang terjadi dalam kehidupan politik dan apa yang dihasilkan oleh politik tersebut bagi terwujudnya suatu tatanan kehidupan. Tatanan kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai Kristiani yaitu kesejahteraan hidup seluruh ciptaan Tuhan, keadilan, kejujuran, kebenaran, dan kesetaraan. Menanggapi masalah Siti Hajar, seharusnya etika Kristen mengajukan gugatan dan pertanyaan-pertanyaan moral terhadap keputusan-keputusan negara, dan tindakan yang diambil oleh negara. Gugatan itu seharusnya menjadi gugatan seluruh bangsa Indonesia.

E. KESIMPULAN DAN TANGGAPAN KELOMPOK
• Hubungan Etika Kristen dan Politik
Hubungan antara etika Kristen dan politik dalam Kekristenan kita adalah perbuatan yang dilakukan berdasarkan analisa akal budi dan keputusan batin akan hal yang baik dalam bidang politik agar sesuai dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian etika Kristen dalam politik tidak berhak atau tidak berkuasa atau tidak bertugas untuk mengucapkan firman Tuhan, tetapi menjadi petunjuk yang sederhana dan mengarahkan supaya semua negara dan bangsa harus tunduk kepada Tuhan dan firman-Nya.

• Tanggapan Kelompok
Menurut kelompok kami, berpolitik itu baik dan harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan apabila sesuai dengan etika Kristen (bagi orang Kristen) dan digunakan untuk kepentingan bersama. Pada dasarnya etika Kristen merupakan politik yang didasarkan pada iman Kristen. Jadi, pada intinya etika Kristen tidak bisa dan tidak boleh melepaskan diri dari politik, begitu juga sebaliknya.

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

undefined undefined
Nilai : sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas, dan berguna bagi manusia.
Bernilai berharga/berguna
Pancasila ideologi terbuka terdapat pada pembukaan UUD 1945. Alinea 4 sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar itu tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi.
Fungsi nilai adalah sebagi pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
Etika (ethos) bahasa Yunani yang artinya adat kebiasaan.
Moral bahasa Latin (mos, miros) yang artinya adat kebiasaan.
Etika
                                    Berbeda dari kaidah istilah dan ajarannya.
Moral
Etika >> untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku manusia atau berisi kajian ilmiah terhadap moral itu.
Moral >> kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
Moral berisi nasihat-nasihat konkret supaya manusia hidup lebih baik.
Koentjaraningrat “keadilan, ketaatan atau kepatuhan teridentifikasi kedalam tiga kategori:
  1.      Ketaatan yang paling konkrit sifatnya adalah ketaatan kepada orang tua, guru, atasan dan pemimpin.
  2. 2.    Ketaatan yang lebih abstrak, yaitu ketaatan kepada tradisi adat, norma-norma, hukum, dan peraturan-peraturan.
  3. 3.       Ketaatan yang paling abstrak, yaitu ketaatan kepada prinsip dan keyakinan.
Ciri-Ciri Nilai>>Bambang Daroeso
Macam-Macam Nilai>>Filsafat
Nilai itu suatu realistis abstrak & ada dalam kehidupan manusia.
Nilai logika adalah nilai benar salah.
Nilai memilki sifta normatif.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
Nilai berfungsi sabagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Nilai etika atau moral adalah nilai baik buruk.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai yaitu, nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.
Moral adalah nilai, namun tidak semua nilai adalah moral.
Norma Dalam Kehidupan
Norma Agama
Norma Masyarakat atau Sosial
Norma Kesusilaan
Norma Hukum
Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Bersumber dari masyarakat sendiri.
Berasal dari diri setiap manusia.
Berasal dari agama
Tercantum dalam kitab suci setiap agama.
Pelanggarannya berakibat pengucilan dari masyarakat.
Pelanggaran akan menimbulkan rasa penyesalan.
Pelanggarnya dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi sesuai ketentuan agama itu.
Masyarakat harus mengetahui, memahami & menyadari norma yang berlaku di masyarakat.
Setiap sikap, ucapan dan perilaku individunya dijiwai oleh nilai-nilai atau norma-norma agama, kesopanan dan hukum
Pelanggaran akan memicu kerusuhan & perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab.
Setiap penganut agama harus beriman & bertaqwa terhadap agama bersangkutan.
Akan terciptanya masyarakat yang saling menghormati & menghargai.
Tujuan:terciptanya masyarakat yang agamis, tertib, tentram, rukun dan damai
Moral kelakuan atau tindakan manusia.
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000), 3 macam nilai :
Nilai material
Nilai Vital
Nilai kerohanian
Nilai kebenaran yang bersumber pada akal.
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia.
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
Nilai religius merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan (habitus) untuk berbuat baik, suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
Etika keutamaan (nilai, moral, norma dan hukum) lebih mengandalkan adanya latihan dan bukan begitu saja muncul.
Seseorang dinilai baik atau buruk sebagai manusia dilihat dari moralitas yang dimilikinya, karena moralitas memilki otoritas tertinggi dalam penilaian manusia sebagai manusia.
 Seseorang di nilai baik karena dilihat dari kualitas kemanusiaan seseorang, yaitu kehidupan moralnya. Penilaian moral merupakan kajian etika mengenai jati diri manusia.
Jati diri berkualitas adalah keutamaan yang mencakup nilai, moral dan etika.
Hukum disebut adil bila secara moral memang adil.
Norma moral norma hukum >> ukuran keadilan suatu hukum bukan hanya ditentukan oleh norma moral dan bukan hanya norma hukum sendiri.
Hukum harus menilai semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.
Hubungan antar hukum itu sendiri adalah moralitas. Hubungan ini berupa hukum yang terkandung norma-norma moral .
Namun tidak semua norma moral dapat atau menjadi norma hukum karena :
Norma aspek batiniah
Hukum aspek lahiriah
Moralitas mendasari hukum   : hukum yang tidak sesuai dengan norma moral secara moral  sah untuk ditolak atau tidak ditaati.
Perwujudan nilai-nilai, etika, moral dan norma dalam keyakinan iman bisa diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang terkandung bersifat universal.
Kualitas primer : kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yang garus ada sebagai syarat hidup manusia.
Kualitas sekunder : kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan sebagianya, sama seperti kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan keduanya terletak pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tapi kehadirannya tergantung subjek penilai.
Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak dimilki kesubstantifan.
Etika kewajiban >> prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia.
Kriteria menilai baik-nuruknya manusia adalah aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mmasyarakatnya.
Aristoteles, contoh keutamaan moral :
*      Keberanian
*      Ugahari
*      Keadilan
Ciri utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayaan sebagai hasil berbagai karya, rasa, dan cipta manusia selaku mahluk berakal baik untuk melindungi dirinya sendiri.
Kebudayaan memiliki 3 dimensi :
  • ©      Hubungan manusia dengan manusia (berkembang)
  • ©      Hubungan manusia dengan alam (berkembang)
  • ©      Hubungan manusia dengan Tuhan (konstan)
Tuhan Yang Maha Esa (etika atau moral kodrat)
                                                                                                            Sumber etika atau moral
Manusia (etika atau moral budaya)
3 Wujud Kebudayaan :
  • §  Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma dan peraturan.
  • §  Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial.
  • §  Benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik.
Etika : nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang dalam berprilaku atau berbuat. >> Sistem nilai budaya
Nilai moral : nilai atau hasil perbuatan yang baik.
Norma moral : norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik.
Kebudayaan tinggi atau rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi manusia.
Sistem nilai mengandung 3 unsur :
o   Norma moral sebagai acuan oerilaku
o   Keberlakuan norma sosial hasilnya perbuatan baik
o   Nilai-nilai sebagai produk perbuatan berdasarkan norma sosial
Menilai : memberi pertimbangan bahwa sesuatu iti bermanfaat atau tidak, baik atau buruk, benar atau salah.
Hasil penilaian disebut nilai.
Keluarga
Pembinaan nilai moral anak
Pendidikan pertama dan utama anak
Mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan nilai moral :
  • §      Keluarga
  • §      Teman sebaya
  • §      Figur Otoritas
  • §      Media telekomunikasi
  • §      Media elektronik dan internet