Rabu, 06 Juni 2012

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

undefined undefined
Nilai : sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas, dan berguna bagi manusia.
Bernilai berharga/berguna
Pancasila ideologi terbuka terdapat pada pembukaan UUD 1945. Alinea 4 sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar itu tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi.
Fungsi nilai adalah sebagi pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
Etika (ethos) bahasa Yunani yang artinya adat kebiasaan.
Moral bahasa Latin (mos, miros) yang artinya adat kebiasaan.
Etika
                                    Berbeda dari kaidah istilah dan ajarannya.
Moral
Etika >> untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku manusia atau berisi kajian ilmiah terhadap moral itu.
Moral >> kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
Moral berisi nasihat-nasihat konkret supaya manusia hidup lebih baik.
Koentjaraningrat “keadilan, ketaatan atau kepatuhan teridentifikasi kedalam tiga kategori:
  1.      Ketaatan yang paling konkrit sifatnya adalah ketaatan kepada orang tua, guru, atasan dan pemimpin.
  2. 2.    Ketaatan yang lebih abstrak, yaitu ketaatan kepada tradisi adat, norma-norma, hukum, dan peraturan-peraturan.
  3. 3.       Ketaatan yang paling abstrak, yaitu ketaatan kepada prinsip dan keyakinan.
Ciri-Ciri Nilai>>Bambang Daroeso
Macam-Macam Nilai>>Filsafat
Nilai itu suatu realistis abstrak & ada dalam kehidupan manusia.
Nilai logika adalah nilai benar salah.
Nilai memilki sifta normatif.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
Nilai berfungsi sabagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Nilai etika atau moral adalah nilai baik buruk.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai yaitu, nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.
Moral adalah nilai, namun tidak semua nilai adalah moral.
Norma Dalam Kehidupan
Norma Agama
Norma Masyarakat atau Sosial
Norma Kesusilaan
Norma Hukum
Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Bersumber dari masyarakat sendiri.
Berasal dari diri setiap manusia.
Berasal dari agama
Tercantum dalam kitab suci setiap agama.
Pelanggarannya berakibat pengucilan dari masyarakat.
Pelanggaran akan menimbulkan rasa penyesalan.
Pelanggarnya dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi sesuai ketentuan agama itu.
Masyarakat harus mengetahui, memahami & menyadari norma yang berlaku di masyarakat.
Setiap sikap, ucapan dan perilaku individunya dijiwai oleh nilai-nilai atau norma-norma agama, kesopanan dan hukum
Pelanggaran akan memicu kerusuhan & perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab.
Setiap penganut agama harus beriman & bertaqwa terhadap agama bersangkutan.
Akan terciptanya masyarakat yang saling menghormati & menghargai.
Tujuan:terciptanya masyarakat yang agamis, tertib, tentram, rukun dan damai
Moral kelakuan atau tindakan manusia.
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000), 3 macam nilai :
Nilai material
Nilai Vital
Nilai kerohanian
Nilai kebenaran yang bersumber pada akal.
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia.
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
Nilai religius merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan (habitus) untuk berbuat baik, suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
Etika keutamaan (nilai, moral, norma dan hukum) lebih mengandalkan adanya latihan dan bukan begitu saja muncul.
Seseorang dinilai baik atau buruk sebagai manusia dilihat dari moralitas yang dimilikinya, karena moralitas memilki otoritas tertinggi dalam penilaian manusia sebagai manusia.
 Seseorang di nilai baik karena dilihat dari kualitas kemanusiaan seseorang, yaitu kehidupan moralnya. Penilaian moral merupakan kajian etika mengenai jati diri manusia.
Jati diri berkualitas adalah keutamaan yang mencakup nilai, moral dan etika.
Hukum disebut adil bila secara moral memang adil.
Norma moral norma hukum >> ukuran keadilan suatu hukum bukan hanya ditentukan oleh norma moral dan bukan hanya norma hukum sendiri.
Hukum harus menilai semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.
Hubungan antar hukum itu sendiri adalah moralitas. Hubungan ini berupa hukum yang terkandung norma-norma moral .
Namun tidak semua norma moral dapat atau menjadi norma hukum karena :
Norma aspek batiniah
Hukum aspek lahiriah
Moralitas mendasari hukum   : hukum yang tidak sesuai dengan norma moral secara moral  sah untuk ditolak atau tidak ditaati.
Perwujudan nilai-nilai, etika, moral dan norma dalam keyakinan iman bisa diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang terkandung bersifat universal.
Kualitas primer : kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yang garus ada sebagai syarat hidup manusia.
Kualitas sekunder : kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan sebagianya, sama seperti kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan keduanya terletak pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tapi kehadirannya tergantung subjek penilai.
Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak dimilki kesubstantifan.
Etika kewajiban >> prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia.
Kriteria menilai baik-nuruknya manusia adalah aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mmasyarakatnya.
Aristoteles, contoh keutamaan moral :
*      Keberanian
*      Ugahari
*      Keadilan
Ciri utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayaan sebagai hasil berbagai karya, rasa, dan cipta manusia selaku mahluk berakal baik untuk melindungi dirinya sendiri.
Kebudayaan memiliki 3 dimensi :
  • ©      Hubungan manusia dengan manusia (berkembang)
  • ©      Hubungan manusia dengan alam (berkembang)
  • ©      Hubungan manusia dengan Tuhan (konstan)
Tuhan Yang Maha Esa (etika atau moral kodrat)
                                                                                                            Sumber etika atau moral
Manusia (etika atau moral budaya)
3 Wujud Kebudayaan :
  • §  Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma dan peraturan.
  • §  Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial.
  • §  Benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik.
Etika : nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang dalam berprilaku atau berbuat. >> Sistem nilai budaya
Nilai moral : nilai atau hasil perbuatan yang baik.
Norma moral : norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik.
Kebudayaan tinggi atau rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi manusia.
Sistem nilai mengandung 3 unsur :
o   Norma moral sebagai acuan oerilaku
o   Keberlakuan norma sosial hasilnya perbuatan baik
o   Nilai-nilai sebagai produk perbuatan berdasarkan norma sosial
Menilai : memberi pertimbangan bahwa sesuatu iti bermanfaat atau tidak, baik atau buruk, benar atau salah.
Hasil penilaian disebut nilai.
Keluarga
Pembinaan nilai moral anak
Pendidikan pertama dan utama anak
Mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan nilai moral :
  • §      Keluarga
  • §      Teman sebaya
  • §      Figur Otoritas
  • §      Media telekomunikasi
  • §      Media elektronik dan internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar