Rabu, 06 Juni 2012

HUKUM


HUKUM HUKUM HUKUM HUKUM
(peran agama Kristen dalam rangka
penegakan hukum yang adil dan benar).
HUKUM HUKUM HUKUM HUKUM
2.Membuat rangkuman mengenai
peran agama Kristen sebagai alat
2.INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1.Menganalisis situasi penegakan hukum di
Indonesia saat ini
peran agama Kristen sebagai alat
kontrol terhadap kekuasaan,
kebenaran dan keadilan.
3.Menjelaskan partisipasi nyata
mahasiswa Kristen dalam rangka
pewujudan HAM dan demokrasi di
Indonesia.

Pengertian
Setiap manusia pasti mempunyai kepentingan baik yang
bersifat individual maupun kolektif. Kepentingan manusia itu
dapat berupa harta kekayaan, keluarga, maupun nama baik
golongannya.
Keanekaragaman jenis kepentingan yang ada pada setiap manusia terkadang dapat
menimbulkan pertentangan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, yang
dapat menimbulkan kerugian sehingga kepentingan manusia itu selalu terancam bahaya,
baik bahaya yang datang dari sesama manusia maupun yang datang dari luar, misalnya:
pencurian, perusakan, penculikan, pembunuhan dan perzinahan.
Hukum ialah ‘sekumpulan penuntun yang
berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang
dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu
teknik yang berwenang atas latar belakang
cita-cita tentang ketertiban masyarakat danhukum yang sudah diterima

Dengan adanya bermacam-macam bahaya yang mengancam kepentingan
manusia, maka manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan
masing-masing agar manusia dapat hidup tentram. Perlindungan
kepentingan itu tercapai melalui suatu peraturan hidup atau kaidah yang
disertai dengan sangsi yang bersifat mengikat dan memaksa, itulah hakika
daripada hukum

HUKUM KEPENTINGAN KEKUASAAN
4.URAIAN (lanjutan)
Trasymachus dalam perdebatan dengan Socrates - sebagaimana ditulis Plato
dalam The Republic - antara lain mengatakan "hukum tidak lain kecuali
kepentingan mereka yang kuat
 PANDANGAN KRISTEN
HUKUM DAN RASA KEADILAN
Bila prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu
memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus
mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil).
Ketika terjadi penyempitan makna adil yang identi
dengan yang legal, maka keadilan menjadi kehenda
pembuat hukum. Penguasa yang membuat hukum
demi mempertahankan kekuasaannya keuntunga
nya. Bisa juga terjadi, meski hukum sudah adil namu
seorang koruptor bisa divonis bebas karena alasa
kepiawaian pengacara, tak cukup bukti, atau adany
tekanan terhadap hakim, dan sebagainya.


TUHAN PUSAT SEMUA  TUHAN PUSAT SEMUA  TUHAN PUSAT SEMUA  TUHAN PUSAT SEMUA
YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK
4.URAIAN (lanjutan)
Tanggungjawab manusia ialah
melakukan apa yang dikehendaki
Tuhan Allah
Tuhan Allah adalah pusat dan sumber dari semua yang baik.
Tuhan Allah adalah hakim yang terakhir yang memutuskan apa
yang benar dan apa yang salah. Karena itu tanggungjawab
manusia yang pokok ialah melakukan apa yang dikehendaki
Tuhan Allah. Di dalam pengambilan keputusan tentang apa
yang harus dilakukan, semua orang Kristen mencari kehendak
Tuhan Allah meskipun mereka tidak selalu setuju tentang apa
yang dikehendaki Allah.
Tuhan Allah4.URAIAN (lanjutan)
Kehendak Tuhan dinyatakan
dalam hukum-Nya, perintah-Nya dan
kaidah-Nya.
Kita harus menaati perintah Tuhan Allah yang
terwujud dalam norma-norma yang diberikan-Nya
kepada kita, dan suatu tindakan adalah baik
apabila tidak berlawanan dengan kewajiban yang
Manusia bukanlah sebagai pencipta
melainkan sebagai warga negara dan dasar
perbuatan manusia adalah hidup menurut
hukum dan peraturan. Yang termasuk dalam
hukum Tuhan Allah di antaranya: amanat
kebudayaan, hukum taurat dan hukum kasih.
apabila tidak berlawanan dengan kewajiban yang
diperintahkan dalam hukum Tuhan Allah.1.Amanat kebudayaan
Manusia bebas memutuskan sendiri apa
4.URAIAN (lanjutan)
Manusia berbuat dosa bukan karena ingin berdosa, tetapi
karena mengharapkan kebahagiaan dari dosa itu sendiri.
Manusia disesatkan dan dipimpin kembali oleh Tuhan Allah. Hal
yang menyebabkan manusia pertama kali jatuh ke dalam dosa
ialah karena ia ingin menjadi sama dengan Tuhan Allah.
Manusia bebas memutuskan sendiri apa
yang baik dan apa yang jahat. Namun,
manusia mencurigai Tuhan Allah dan
bahkan tidak percaya kepada hukum
Tuhan Allah. Manusia tidak percaya,
bahwa tujuan Tuhan Allah dengan
hukumnya ialah kebahagiaan.‘roi depossede
Manusia itu menjadi suatu ‘roi depossede’ seorang raja yang diturunkan dari tahta, seperti dikatakan oleh
Pascal: penuh kebesaran dan penuh kesengsaraan. Penuh kebesaran (grandeur) karena ia selamanya
tetap manusia dan karena itu tidak mungkin dapat melupakan gambar Tuhan Allah yang ada padanya.
Orang dapat tertolong dari kesengsaraan ini hanya oleh
Penuh kesengsaraan (misere), karena ia menyalahgunakan semua kemungkinan yang dianugerahkan Allah
kepadanya, sehingga kesucian menjadi kecemaran sehingga kebenaran yang dianugerahkan kepada menjadi
kejahatan, sehingga kebijaksanaan yang dianugerahkan Allah kepadanya menjadi kebodohan.
Orang dapat tertolong dari kesengsaraan ini hanya oleh
Tuhan Allah, Bapa Yesus Kristus dengan karunia-Nya
yang menyelamatkan itu. Jika Anak itu kembali kepada
Bapa, maka pergilah ia sebagai orang yang dengan
bebas mengatakan (ya) kepada Bapa dan mengatakan
(tidak) kepada dosa. Maka pergilah ia sebagai orang
dikembalikan kepada kebebasan anak-anak Allah.2.Hukum Taurat
Tuhan memberikan Hukum Taurat kepada
manusia sebagai anugerah kasih setia-Nya di
djalan kita mengikut Yesus Kristus. Taurat
berfungsi tidak hanya sebagai peringatan
untuk menginsyafkan bathin kita akan
4.URAIAN (lanjutan)
Tuhan Allah menginginkan bahwa terang yang terpancar dari Hukum Taurat terpancar di dalam
kesusilaan umum, kehidupan sosial ekonomi serta pemberian undang-undang dan segala perbuatan
pemerintah.Apabila di dalam suatu negara, karena pemberian Hukum Taurat dan Injil, rakyat semakin
yakin akan kewajibannya mentaati hukum taurat dan apabila keinsyafan batin rakyat itu makin lama
makin yakin akan hal itu, maka oleh karena ‘usus politicus’ Hukum Turat, kehidupan rakyat dapat
dilindungi dengan mencantumkan beberapa prinsip lahiriah di dalam perundang-undangan.
untuk menginsyafkan bathin kita akan
kesalahan kita, tetapi juga sebagai
penasehat ilahi di dalam keputusan-
keputusan kita.Hukum Taurat tidak dapat
berubah, sehingga pada
hakekatnya tetap tidak berubah,
4.URAIAN (lanjutan)
Hukum Taurat tidak dapat berubah
hakekatnya tetap tidak berubah,
walaupun bentuk dan
penjelmaannya di dalam sejarah
selalu berubah. Hukum Taurat
ialah undang-undang dasar
Kerajaan Allah yang kekal dan
yang akan datang. Dari hukum
taurat, sepatah kata pun tidak
akan ada yang lenyap.Dalam Matius 22:37-40 kesepuluh Hukum
Taurat diringkas menjadi dua bagian,
yakni kasih terhadap Tuhan Allah dan
kasih terhadap sesama manusia.
3.Hukum kasih
4.URAIAN (lanjutan)
3.a.Kasih terhadap Tuhan Allah
Mengasihi Allah dengan totalitas diri manusia adalah
tuntutan Tuhan Allah. Ini harus diartikan bukan hanya
taat melaksanakan hukum Tuhan Allah tetapi
membangun hubungan yang sifatnya pemujaan pribadi
terhadap Allah yang diciptakan dan didukung oleh karya
Tuhan Allah dalam hati manusia. Kasih ini terungkap
dalam keataatan sehari-hari melakukan perintah-
perintahNya dan menuruti segala yang ditunjukkan-Nya.
3.a.Kasih terhadap Tuhan AllahKasih telah ditetapkan
Tuhan Allah sebagai
jalinan hubungan yang
normal dan ideal antar
manusia.
4.URAIAN (lanjutan)
b.Kasih terhadap sesama manusia
manusia.
Larangan yang jiwanya senada
yaitu: jangan membenci,
berkaitan dengan hati manusia
dan menunjukkan jelas ke
dalam bobotnya yang melebihi
hubungan berdasarkan hukum.4.Hubungan hukum & perintah Tuhan
Perintah Tuhan dan hukum, keduanya sama-sama harus ditaati dan
dijalankan. Hukum dan perintah Tuhan sama mempunyai sanksi bagi
yang melanggarnya.
Perintah Tuhan Allah adalah sesuatu yang harus
dijalankan dan ditaati oleh seluruh umat
manusia yang mempunyai suatu patokan pada
Hukum Taurat sehingga manusia tidak dapat
4.URAIAN (lanjutan)
Hukum Taurat sehingga manusia tidak dapat
merubah perintah Tuhan Allah.
Hukum yang dibuat oleh suatu negara harus
dapat dijalankan dan ditaati oleh seluruh
warganya dimana hukum dapat dibuat oleh
suatu lembaga perundang-undangan dalam
negara dan disahkan oleh suatu pemerintahan
dan hukum ini dapat diubah sewaktu-
waktu.Umat Kristen dalam suatu negara
berkewajiban menaati hukum
yang berlaku, apabila ternyata
C.Tanggung jawab umat Kristen
terhadap hukum dan perintah Allah.
4.URAIAN (lanjutan)
yang berlaku, apabila ternyata
kita melanggar maka harus
bersedia menjalani sangsi dari
pelanggaran itu. Hukum negara
sewaktu-waktu dapat berubah
sesuai dengan kondisi
masyarakat dan perubahan yang
terjadi pada setiap zaman dan
masyarakatnya.Di dunia ini gereja merupakan nabi Allah yang
ditugaskan untuk memberitahukan hukum Allah
dan Injil kepada jemaat Kristus dan dunia. Jika hal
Perintah Tuhan
Tidak dapat ditawar-tawar dan hukum Tuhan
Allah bersifat tetap dan selama-lamanya.
4.URAIAN (lanjutan)
dan Injil kepada jemaat Kristus dan dunia. Jika hal
itu dilakukan dengan setia dan sungguh-sungguh,
maka berarti bahwa kehidupan masyarakat dalam
suatu negara dihadapkan dengan perintah Tuhan
Allah. Gereja tidak menerima panggilan untuk
melakukan pemberitaan politik saja, tetapi gereja
sungguh-sungguh memberitakan firman Tuhan dan
tidak boleh dikurangi sedikit pun. Pemberitaan itu
menyinggung juga kehidupan politik dan para
pemerintah.Dalam sejarah dogma ada istilah ‘justitia originalis’ yakni keadaan
hidup di dalam keselarasan jiwa dan raga di hadapan Tuhan di
Taman Eden, dimana manusia ketika itu belum memiliki
Mempunyai kesadaran yang murni tentang
norma-norma Tuhan Allah.
Manusia sebagai gambar Allah
4.URAIAN (lanjutan)
Taman Eden, dimana manusia ketika itu belum memiliki
pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat, pengetahuan yang
memalukan dan dilarang yang didapatkan secara eksperimen.
Ketika manusia sebagai gambar Allah sungguh mempunyai
kesadaran yang murni tentang norma-norma Tuhan Allah.
Pengetahuan tentang hukum Tuhan itu tidak hilang karena ditindas
dan digelapkan, namun Tuhan selalu menjaga supaya keinsyafan
batin bersuara dan kesadaran sosial tidak terpadamkan karena
manusia selalu mencari-cari dan meraba-raba untuk menemukan
norma-norma tertentu.5.EVALUASI
Prinsipnya, evaluasi sesuatu yang
menyenangkan dan memberikan
kesempatan kepada seluruh peserta
didik untuk memperlihatkan prestasi
dan pencapaiannya, tanpa memandang
kemampuan, jenis kelamin, dan sara.
Usahakanlah, evaluasi dilaksanakan dengan
melibatkan mahasiswa/i (misalnya dalam
penetapan kriteria dan sasaran penilaian
sehingga harus jelas dan  dapat  terevaluasi
secara terbuka). Partisipasi ini akan membuka
peluang selebar-lebarnya untuk untuk merevisi
hasil penilaian dan kemajuannya. Artinya, 
tersedia  kesempatan  bukan  hanya  untuk 
menilai  hasil tetapi juga untuk memperbaiki 
serta  melihat ulang perkembangan terakhirnya.Untuk materi topik HUKUM,
ada beberapa
Saran penilaian sebagai berikut ini
1. Masing-masing mahasiswa membuat laporan tertulis
tentang diskusi mengenai situasi penegakan hukum di
5.EVALUASI (lanjutan)
2. Membuat rangkuman tentang peluang berperannya
mahasiswa Kristen dalam mengontrol kekuasaan demi
mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat.
tentang diskusi mengenai situasi penegakan hukum di
Indonesia saat ini.
3. Mendiskusikan peluang dan tantangan partisipasi nyata mahasiswa
Kristen dalam mewujudkan tegaknya HAM dan Demokrasi di
Indonesia.6.SUMBER BELAJAR
Alkitab – keluarga dimana
mahasiswa ada – teman-
teman di kampus,
masyarakat - komunitas
gerejawi (gereja atau pun
lingkungan sosial dimana
mahasiswa berada – media
elektronik & cetak – buku
antara lain:
gerejawi (gereja atau pun
wilayah persekutuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar